Pemerintah Desa
Admin Desa 21 Oktober 2015 16:58:07 WIB
ORGANISASI DAN TATA LAKSANA PEMERINTAHAN DESA.
- Pemerintahan desa terdiri dari pemerintah desa dan BPD.
- Pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa yang mencakup sekretaris desa dan perangkat desa lainnya yang terdiri dari lima kepala dusun dan lima kepala urusan, dua Staff Sekretariat )
- Kepala desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kegiatan yang ditetapkan bersama BPD.
- Kepala desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
- Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sekretaris desa, kepala dusun dan Staff Sekretariat bertanggung jawab kepada kepala desa.
- Dalam menjalankan tugas dan fungsinya staf urusan bertanggung jawab kepada kepala urusan dan kepala urusan bertanggung jawab kepada sekretaris desa.
- Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, kepala desa dapat dibantu lembaga kemasyarakatan desa yang ada.
Struktur Organisasi Desa
......................................................................................
Komentar atas Pemerintah Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri & Info
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Sinergitas Program
Komentar Terkini
Lokasi Kantor DesaDESA DONOKERTO
Statistik Pengunjung
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Jokowi, Dana Desa, dan Pemanfaatannya
- Eko: Kunci Sukses Pembangunan Desa adalah Partisipasi Masyarakat
- Menkeu Minta Dana Desa Digunakan Lebih Cepat, Mengapa?
- Dana Desa 2018 Mampu Serap 5,7 Juta Tenaga Kerja
- Kapolri akan Singkirkan Anggotanya yang Cawe-cawe Dana Desa
- Pekerjakan Warga Desa, Pemerintah Dorong Program Padat Karya
- Jokowi Minta Dana Desa Digunakan Sesuai Kebutuhan Rakyat